Harus Dievaluasi Ppdb Metode Zonasi Dinilai Memiliki Dampak Jelek
akseptor asuh baru atau PPDB dengan metode zonasi. Ini menyusul munculnya banyak problem.
"Komisi X mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek (Nadiem Anwar Makarim) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal.
Pihaknya menyayangkan hadirnya kasus-kasus praktik kecurangan di tengah penduduk untuk mengakali metode zonasi pada PPDB.
"Persoalan zonasi ini balasannya mendapatkan sikap-sikap buruk dari penduduk yang terpaksa melaksanakan pembohongan, bahkan termasuk ketika beliau ingin menyekolahkan anaknya," kata Illiza.
Menurutnya, penerapan PPDB dengan tata cara zonasi belum berefek maksimal kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 ihwal PPDB biar penduduk dapat mengakses pendidikan lebih mudah.
"Yang kita mau adalah bagaimana ada pemerataan pendidikan mengembangkan kecerdasan, menurunkan angka kemiskinan" kata Illiza yang kutip dari JPNN (24/07/23).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga meminta evaluasi kepada penerapan metode zonasi PPDB, alasannya problem yang timbul kerap berulang tiap tahunnya.
"Kalau mirip ini, enggak ada rolling guru, kemudian tunjangan juga tidak menyebar merata dan sebagainya, akan selalu begini. Semestinya ada evaluasi, bahkan setiap tahun. Ini kasihan orang renta," kata Fikri.
Dia pun berharap ada pengawalan terhadap penerapan PPDB dengan tata cara zonasi untuk menyingkir dari hadirnya praktik curang semoga pemerataan mutu pendidikan bisa tercapai.
"Akhirnya hal-hal yang lain yang setiap tahun ada, surat informasi domisili bodong, ada yang masuk satu keluarga dengan KK (kartu keluarga) yang berpuluh-puluh, dan ini enggak masuk akal," jelas Fikri.
Posting Komentar untuk "Harus Dievaluasi Ppdb Metode Zonasi Dinilai Memiliki Dampak Jelek"